🌂 Surah Al Fatihah Dan Hukum Bacaannya

Baca Juga: Hukum Tajwid Iqlab Dalam Surah Maryam. 9. Alif lam qamariyah karena abjad alif lam berjumpa aksara 'ain. Dibaca dengan-cara terang. 10. Mad asli atau mad thabi'i lantaran huruf 'ain berharakat fathah bertemu alif & setelahnya tak berjumpa hamzah, sukun, waqaf, & tasydid. Cara membacanya panjang 2 harakat. Surat Al Fatihah (Pembuka)[1] Merupakan surat yang ke-1 dan terdiri dari 7 ayat. Termasuk kedalam golongan surat Makkiyyah. Ayat 1,2,3,4,5,6, dan 7: Surat ini mencakup semua makna/kandungan dalam Al Qur'an dan mengandung maksud-maksud Al Qur'an yang asasi (dasar) secara garis besar. Oleh karena itulah dinamakan Ummul Kitab yang artinya 1. Tarqiq sebabnya lafaz Allah didahului oleh huruf hijaiyah mim berharakat kasrah. Cara membacanya tipis. 2. Alif lam syamsiyah karena huruf alif lam bertemu huruf syamsiyah ra. Dibaca idgham (masuk ke huruf ra ). 3. Mad asli atau mad thabi'i karena huruf mim berharakat fathah tegak dan setelahnya tidak bertemu hamzah, sukun, waqaf, dan tasydid. Muslim) Namun ketidaksunnahan membaca surat atau ayat Al-Qur'an setelah al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat tidak berlaku bagi makmum masbuq yang menemui imam pada rakaat ketiga dan tidak sempat membaca surat atau ayat Al-Qur'an pada rakaat pertama dan kedua pada shalat yang dilakukannya. Maka dalam keadaan demikian ia disunnahkan Setelah membaca Surah al-Fatihah dan surah pendek, pelaku salat tasbih membaca tasbih 15 kali. Setelah itu, usai tasbih rukuk, iktidal, tasbih sujud pertama, duduk di antara dua sujud, tasbih sujud kedua, dan duduk istirahat sebelum berdiri melanjutkan rakaat, pelaku salat membaca tasbih 10 kali dalam setiap gerakan tersebut. Menurut Ibnu Abbas, Qatadah, dan Abu al-Aliyah, surat Al-Fatihah adalah Makkiyyah. Sedangkan Abu Hurairah, Mujahid, dan Atha' bin Yasar mengatakan bahwa al-Fatihah adalah surat Madaniyyah. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca basmalah dalam shalat dan hukum mengeraskan bacaannya dalam shalat jahar. Ada tiga pendapat dalam HUKUM tajwid Surat Al Fatihah Ayat 1-7 sangat penting diketahui setiap Muslim. Pasalnya, surat ini wajib dibaca setiap sholat. Jadi dengan mengetahui hukum tajwidnya maka akan lebih tepat membacanya. Diketahui bahwa setiap melaksanakan kewajiban sholat lima waktu dalam sehari, sebanyak 17 kali membaca Surat Al Fatihah. Baca Juga: Doa Iftitah Hukum dan Ragam Bacaannya. Jadi, apabila ada seseorang ragu apakah ia sudah membaca al-Fatihah secara benar atau belum, maka ia boleh mengulangi bacaannya. Begitu pula kalau ia ragu apakah bacaan satu ayat sebelumnya sudah tepat atau belum, atau ia ingin mengulang satu ayat tersebut agar dapat lebih diresapi maknanya Justeru, meninggalkan al-jahr dan al-israr (الجهر و الإسرار) tidak menjejaskan sahnya solat dan tidak perlu untuk sujud sahwi sama ada secara sengaja atau terlupa. Oleh itu, jika sekiranya imam terlupa membaca secara jahar dalam keadaan masih di awal surah dan sebelum rukuk, maka hendaklah dia mengulanginya bacaannya kembali. DSgHI.

surah al fatihah dan hukum bacaannya